Tips Pengajuan Dokumen Persyaratan Membuat Visa Jepang
Dalam memenuhi dokumen syarat visa Jepang, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat mengajukan visa waiver Jepang
Untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang, wisatawan harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Salah satu syarat utama adalah memiliki e-paspor, yaitu paspor elektronik yang mengandung chip dan diterbitkan oleh negara yang diakui Jepang dalam program waiver.
Di Indonesia, e-paspor bisa didapatkan melalui Kantor Imigrasi dengan beberapa ketentuan khusus.
Untuk dapat mengajukan Visa Waiver Jepang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan di bawah ini bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa:
Pastikan untuk membawa e-paspor yang masih berlaku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya agar proses pengajuan visa waiver berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang.
Cara mengajukan visa waiver Jepang secara offline
Ingin tetap mengajukan visa waiver Jepang secara offline? Berikut langkah-langkah melakukan registrasi bebas visa Jepang secara langsung di Kantor Konsulat Jepang atau Japan Visa Application Center.
Unduh atau download formulir registrasi bebas visa Jepang (visa waiver) terlebih dahulu (dokumen tersedia dalam
). Isi dengan sebenar-benarnya sesuai data e-paspor kamu, lalu bawa bersama e-paspor kamu ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia.
Jika kamu tinggal di Jakarta, kamu harus mengurus registrasi bebas visa Jepang di Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.
Serahkan e-paspor dan formulir registrasi visa waiver yang sudah kamu isi. Kamu juga harus membayar biaya sebesar Rp 125.000 jika melakukan registrasi melalui VFS Global (jika kamu di Jakarta). Pihak kedutaan akan melakukan proses registrasi.
Biasanya proses registrasi membutuhkan waktu 2 hari kerja jika kamu mengajukannya di kedutaan, atau 5 hari kerja di JVAC.
Jika registrasi kamu diterima, pihak kedutaan akan menempelkan stiker bebas visa di e-paspor kamu. Kamu bisa ambil kembali e-paspor pada waktu yang sudah diinfokan. Kalau registrasi kamu diterima, kamu bisa segera terbang ke Jepang untuk jalan-jalan selama masa berlakunya stiker bebas visa!
Kalau registrasi kamu enggak diterima, kamu tetap bisa mengajukan permohonan visa Jepang lewat jalur biasa.
Dengan stiker bebas visa, kamu boleh mengunjungi ke Jepang selama maksimal 15 hari dalam satu kali kunjungan. Tapi tidak ada batas kunjungan alias kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali tanpa registrasi bebas visa lagi, asalkan stiker bebas visa kamu masih berlaku.
Masa berlaku stiker bebas visa Jepang adalah tiga tahun atau sampai berakhirnya masa berlaku e-paspor kamu – tergantung mana yang habis lebih dahulu. Setelah itu, kamu bisa mengajukan kembali registrasi bebas visa.
Cara Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat Check-In di Bandara dan di Imigrasi
Menggunakan visa waiver Jepang yang diajukan secara online memerlukan sedikit persiapan untuk memastikan proses check-in di bandara dan imigrasi berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Syarat Visa Jepang – Dokumen visa Jepang yang diperlukan:
*foto kopi bukti keuangan, seperti rekening Koran / buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka kita harus melampirkan dokumen yang bisa membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Semua dokumen harus disusun sesuai urutan sebelum diserahkan kepada petugas di loket. Tidak perlu takut. Biasanya petugas juga suka bantu nyusun kok.
Tiket Tokyo Skytree Pemandangan paling tinggi di Tokyo
Pengajuan Visa di VFS
09:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 09:00 – 17:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu & hari libur nasional)
10:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 10:00 – 15:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu & hari libur nasional)
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA Telephone: (021) 3192-4308 FAX : (021) 315-7156
Informasi Jam Kerja Pengajuan Pembuatan Visa Jepang*
Hari Senin – Jumat, (kecuali pada hari libur nasional & libur Kedutaan) Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00 Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA Telephone : (0411) 871-030, 872-323 FAX : (0411) 853-946 web : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
kedutaan Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA Telephone : (031) 503-0008 FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa) web : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
kedutaan Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA Telephone : (0361) 227-628 FAX : (0361) 265-066 web : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
kedutaan Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Me&, Sumatera Utara, INDONESIA Telephone : (061) 457-5193 FAX : (061) 457-4560 web : http://www.me&.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Mengurus Visa Jepang Mudah Rangkuman dari Pengalaman Nyata.
Mengisi form dan registrasi e-paspor
Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.
Mengurus sendiri repot tidak? susah? rese?
https://www.sunburstadventure.com/dompet-travel-paspor.html
Visa Jepang tujuan wisata, jenis visa yang diajukan adalah “Visa Kunjungan Sementara Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”
Apa itu Visa Waiver Jepang?
Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang memungkinkan wisatawan dengan e-paspor mengunjungi Jepang, tanpa perlu mengajukan visa turis biasa.
Program ini memungkinkan pemegang e-paspor untuk berkunjung ke Jepang hingga 15 hari per kunjungan, dengan masa berlaku waiver hingga tiga tahun atau mengikuti masa berlaku paspor.
Visa Waiver Jepang ini adalah pilihan yang praktis bagi mereka yang sering berpergian untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, karena mempermudah proses masuk ke Jepang tanpa memerlukan visa biasa.
Namun, untuk memanfaatkan program ini, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan semua kebutuhan liburan di Jepangmu lewat Klook
Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.
Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?
Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.
Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.
Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.
Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.